Berita Terkini :
Home » » Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Written By timbuldink@gmail.com on Senin, 27 Januari 2020 | 06.00

Kesejahteraan pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan rupanya menjadi perhatian Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah. Hal itu dibuktikan melalui kebijakan barunya, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) naik hingga 10 persen, yakni dari 20 persen menjadi 30 persen di 2019. Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Sulsel Arwin Azis mengatakan, tahun 2019 total anggaran untuk TPP itu sebesar Rp 899 miliar, sedangkan tahun 2018 tahun ini hanya Rp649 miliar.
Usulan kenaikan tunjangan pegawai, kata Arwin ini, atas kebijakan gubernur, dengan harapan kinerja para pegawai lebih baik dari sebelumnya. “Dengan kesejahteraan pegawai ini, akan memacu mereka untuk lebih kreatif dan melakukan kerja-kerja nyata,” ujar Arwin, Kamis (25/10) saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Urip Sumohardjo, Makassar. Pegawai penerima TPP Pemprov Sulsel saat ini sebanyak 25.220 orang (pegawai). Pemberian TPP ini nominalnya bervariasi, atau dihitung melalui grade. Nilai tertinggi, yaitu grade 16 untuk jabatan Sekda, sebesar Rp 16.932.240 dan terendah grade 1 untuk jabatan pramu bakti, tenaga kebersihan dan taman, dengan nilai TPP sekitar Rp 2 juta. Lanjut Arwin, pemberian TPP kepada pegawai ini diatur dalam Pergub Nomor 89 Tahun 2018 tentang TPP. Pembayaran tunjangan ini, diberikan setiap bulan, dengan sistem bayar non tunai (transfer) ke rekening pegawai. 
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | APIP | https://apipeducation.blogspot.com/
Copyright © 2014. Pare Digital - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by APIP
Proudly powered by Mr.@my