Plt. Inspektur Daerah Kota Parepare Agussalim, S.IP.,M.Si mengeluarakan Surat Tugas Pengawasan Awal Tahun 2024 untuk Pemeriksaan Stock Opname Kas dan Persediaan Akhir Tahun Anggaran 2023 terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kota Parepare. Penugasan berlangsung selama 10 hari kerja terhitung dari tanggal 3 Januari s/d 16 Januari 2024 dengan mencakup 34 objek pemeriksaan.
Stock Opname adalah pemeriksaan kas secara fisik, baik berupa uang
kertas maupun uang logam dan membandingkan jumlah antara catatan akuntansi kas
(Penerimaan/pengeluaran) dengan uang kas yang dipegang oleh bendahara, baik
yang di simpan dalam brangkas, ataupun yang ada ditangan/cash on hand. Dalam
prosedur ini pemeriksaan kas juga tidak terbatas hanya pada uang kertas atau
logam saja, namun giro, wesel, termasuk persediaan barang juga dilakukan
pemeriksaan.
APIP Inspektorat Daerah Kota Parepare memiliki peran dalam
membantu PPKD menyusun LKPD melalui kegiatan pemantauan pengelolaan keuangan
oleh bendahara, yaitu memberikan arahan tentang penyetoran sisa kas pada akhir
tahun sehingga tidak melewati batas yang telah ditentukan serta penyusunan
laporan sisa barang persediaan yang dikelola oleh pengurus barang SKPD.
Dengan peran tersebut diharapkan neraca (aset lancar) dapat
disajikan secara akurat. Manfaat lain dari kegiatan ini adalah agar setiap SKPD
dapat melaksanakan penatausahan keuangan secara tertib, penuh tanggungjawab
serta dilakukan secara transparan, baik pada lingkup internal maupun eksternal,
tidak terkecuali untuk semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menggunakan
keuangan daerah pada setiap tahun anggaran.
Stock Opname persediaan merupakan kegiatan wajib SKPD
dalam periode tertentu yang berkaitan dengan pengecekan persediaan barang.
Kegiatan ini dilakukan oleh Pengurus Barang maupun Pengurus Barang Pembantu
setiap akhir semester atau akhir tahun.
Hasil inventarisasi fisik sebagaimana sebagaimana yang dimaksud
diatas dituangkan dalam Berita Acara Stock Opname Kas dan Persediaan selanjtunya
disampaikan kepada pelaksana akuntansi SKPD. Salah satu tujuannya yaitu
mengetahui apakah jumlah barang sudah sesuai dengan catatan pembukuan. Dari
prosedur ini dapat diperoleh informasi mengenai kondisi barang persediaan.
Apakah barang persediaan dapat digunakan dalam kegiatan operasional SKPD atau
tidak.
Dalam coffee morning awal Tahun 2024 bertempat di RCI (Room
Center Inspektorat) Kota Parepare, Plt. Inspektur Daerah Bapak Agussalim,
S.IP.,M.Si menyampaikan bahwa Stok Opname merupakan bentuk kegiatan perhitungan
persediaan tentang stok barang yang masih tersimpan di gudang atau tempat
persediaan. Tujuan dilakukan Pemeriksaan Stok Opname ini salah satunya adalah
untuk mengetahui kesesuaian antara jumah yang tercatat dalam administrasi
pembukuan atau keuangan dengan situasi riil yang ada.
Posting Komentar