Pelaksanaan
Reviu RKA SKPD Tahun Anggaran 2021 serentak dilaksanakan oleh semua Tim Reviu dan menghadirkan Kasubag Perencanaan dan Operator SIPD pada masing-masing SKPD, kegiatan ini berlangsung di Ruang Data Sakretariat Daerah
Kota Parepare, hal ini dilakukan oleh Inspektur Daerah untuk mempercepat
pelaksanaan Reviu RKA Inspektorat. Sesuai dengan arahan Bapak Walikota pada saat penyerahan RANPERDA APBD di Kantor DPRD bahwa
kepada tim anggaran, DPRD Parepare, serta tim anggaran
Pemkot Parepare, agar berkolaborasi dalam melakukan pembahasan penyusunan RAPBD
Parepare, sehingga apa yang kita ingin
capai bersama bisa lebih maksimal lagi.
Sebagiamna yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 pada
pasal 2 bahwa “APIP daerah melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan
dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan
APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan
keabsahannya”
Tujuan dilaksanakannya Reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKA-SKPD sesuai dengan KUA/PPAS dan kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran dan dilengkapi dokumen pendukung RKA-SKPD
+ komentar + 3 komentar
Mantap 👍
Bosku !!!
Mantap jiwa. Auditor muda andalan ini
Posting Komentar