Inspektorat Daerah Kota Parepare lakukan Stock Opname Kas dan Persediaan Akhir Tahun Anggaran 2023
Plt. Inspektur Daerah Kota Parepare Agussalim, S.IP.,M.Si mengeluarakan Surat Tugas Pengawasan Awal Tahun 2024 untuk Pemeriksaan Stock Opname Kas dan Persediaan Akhir Tahun Anggaran 2023 terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kota Parepare. Penugasan berlangsung selama 10 hari kerja terhitung dari tanggal 3 Januari s/d 16 Januari 2024 dengan mencakup 34 objek pemeriksaan.
Stock Opname adalah pemeriksaan kas secara fisik, baik berupa uang
kertas maupun uang logam dan membandingkan jumlah antara catatan akuntansi kas
(Penerimaan/pengeluaran) dengan uang kas yang dipegang oleh bendahara, baik
yang di simpan dalam brangkas, ataupun yang ada ditangan/cash on hand. Dalam
prosedur ini pemeriksaan kas juga tidak terbatas hanya pada uang kertas atau
logam saja, namun giro, wesel, termasuk persediaan barang juga dilakukan
pemeriksaan.
APIP Inspektorat Daerah Kota Parepare memiliki peran dalam
membantu PPKD menyusun LKPD melalui kegiatan pemantauan pengelolaan keuangan
oleh bendahara, yaitu memberikan arahan tentang penyetoran sisa kas pada akhir
tahun sehingga tidak melewati batas yang telah ditentukan serta penyusunan
laporan sisa barang persediaan yang dikelola oleh pengurus barang SKPD.
Dengan peran tersebut diharapkan neraca (aset lancar) dapat
disajikan secara akurat. Manfaat lain dari kegiatan ini adalah agar setiap SKPD
dapat melaksanakan penatausahan keuangan secara tertib, penuh tanggungjawab
serta dilakukan secara transparan, baik pada lingkup internal maupun eksternal,
tidak terkecuali untuk semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menggunakan
keuangan daerah pada setiap tahun anggaran.
Stock Opname persediaan merupakan kegiatan wajib SKPD
dalam periode tertentu yang berkaitan dengan pengecekan persediaan barang.
Kegiatan ini dilakukan oleh Pengurus Barang maupun Pengurus Barang Pembantu
setiap akhir semester atau akhir tahun.
Hasil inventarisasi fisik sebagaimana sebagaimana yang dimaksud
diatas dituangkan dalam Berita Acara Stock Opname Kas dan Persediaan selanjtunya
disampaikan kepada pelaksana akuntansi SKPD. Salah satu tujuannya yaitu
mengetahui apakah jumlah barang sudah sesuai dengan catatan pembukuan. Dari
prosedur ini dapat diperoleh informasi mengenai kondisi barang persediaan.
Apakah barang persediaan dapat digunakan dalam kegiatan operasional SKPD atau
tidak.
Dalam coffee morning awal Tahun 2024 bertempat di RCI (Room
Center Inspektorat) Kota Parepare, Plt. Inspektur Daerah Bapak Agussalim,
S.IP.,M.Si menyampaikan bahwa Stok Opname merupakan bentuk kegiatan perhitungan
persediaan tentang stok barang yang masih tersimpan di gudang atau tempat
persediaan. Tujuan dilakukan Pemeriksaan Stok Opname ini salah satunya adalah
untuk mengetahui kesesuaian antara jumah yang tercatat dalam administrasi
pembukuan atau keuangan dengan situasi riil yang ada.
Tim Korsupgah Inspektorat Daerah Kota Parepare Melaksanakan Pertemuan membahas Tindak Lanjut MCP KPK
1. Inspektorat
2. BAPPEDA
3. BKD
4. Bagian Aset
Inspektorat Daerah Kota Parepare Serentak Melaksanakan Reviu RKA SKPD TA. 2021
Sebagiamna yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 pada
pasal 2 bahwa “APIP daerah melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan
dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan
APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan
keabsahannya”
Tujuan dilaksanakannya Reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKA-SKPD sesuai dengan KUA/PPAS dan kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran dan dilengkapi dokumen pendukung RKA-SKPD
Kota Parepare masuk 5 besar Capaian MCP Wilayah SULSEL Tahun 2020
Tabel Capaian Skor MCP Provinsi Sulsel TA. 2020 (6/11/2020)
Rapat
Koordinasi Pengawasan Daerah Prov. Sulsel Tahun 2020 dihadiri oleh Gubernur
Sulsel dan diikuti oleh Bupati / Walikota se –
Sulsel dan Inspektur Kabupaten / Kota se – Sulsel.
Gubernur sulsel dalam arahannya mengatakan. bahwa semua langkah
pemerintah harus cepat, tepat dan akuntabel. Oleh karena itu, tata
kelolahnya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana,
output dan outcomenya harus maksimal dan aspek pencegahan harus dikedepankan,
serta pemerintah tidak main – main dalam akuntabilitas.
Pada Rakorwasda tersebut disampaikan arahan Bapak Presiden RI Joko
Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah pada
tanggal 15 Juni 2020 disampaikan oleh Inspektur Jenderal Bapak Tumpak H
Simanjuntak dalam paparannya Perencanaan Binnwas 2021 bahwa semua langkah
pemerintah harus cepat, tepat dan akuntabel.
BPKP,
Inspektorat dan LKPP sebagai aparat intern pemerintah harus bersinergi dengan
lembaga – lembaga pemeriksa eksternal, BPK harus terus dilakukan. Sinergi antar
aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK harus terus dilanjutkan,
pungkasnya.
Disisi lain, Koordinator wilayah VIII KPK RI Kumbul
Kusdwidjiyanto Sudjadi mengatakan bahwa, Koordinator Wilayah ( Korwil ) terdiri
dari Satgas Pencegahan, Satgas Penindakan dan Satgas Administrasi dengan
memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan koordinasi supervisi bidang
pencegahan dan bidang penindakan serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan
yang membutuhkan integrasi serta kolaborasi antara upaya pencegahan dan
penindakan maupun fungsi strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pada
Rakorwasda tersebut ditampilkan 5 besar Kab/Kota atas capaian MCP Wilayah Sulawesi Selatan
samapai dengan semester dua tahun 2020.
Kota
Parepare yang di nahkodai oleh Bapak DR. H.M. Taufan Pawe, SH.,MH, berhasil berada
di posisi urutan keempat penilaian MCP dari KPK dengan nilai skor capaian 64,06.
Sedangkan posisi 2 besar teratas dicapai oleh Kabupaten Soppeng nilai 79,42, Kabupaten
Pinrang nilai 68,54.
MCP
tersebut adalah suatu aplikasi yg dibuat oleh KPK dalam upaya mencegah
terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan tata kelola
pemerintahan termasuk perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah
implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
Dalam
waktu bersamaan, dan lain tempat Admin MCP Kota Parepare Ibu Rosdiana Rama, SH.
Yang dihubungi secara terpisah melalui medos menegaskan bahwa pencapain ini
merupakan bagian dari komitmen kita bersama khususnya SKPD yang terlibat dalam menindaklanjuti
permintaan MCP oleh KPK. Olehnya itu disisa 1 bulan terakhir ini kita akan
tetap melakukan penginputan pada indikator yang masih mempunyai nilai rendah.
Pencapaian ini juga tak lepas dari arahan dari Bapak Sekretaris Daerah, Bapak Inspektur Daerah berserta APIP yang telah memberikan petunjuk dan bimbingan kepada SKPD terkait.
Inspektorat Daerah Kota Parepare lakukan Penyemprotan Desinfektan Sebagai Upaya Penanganan dan Pencegahan COVID-19.
Upaya Pemerintah Daerah Kota Parepare sebagai bentuk mengantisipasi penyebaran Virus COVID-19 dengan melakukan penyemprotan Desinfektan di sejumlah lokasi daerah Kota Parepare.