Berita Terkini :

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *


Sinergitas APIP dan APH Kunci Percepatan Penanganan Korupsi


“Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Supporting Entity, perlu ditingkatkan untuk mendukung percepatan penangan tindak pidana korupsi,”

Inspektorat Daerah Kota Parepare lakukan Stock Opname Kas dan Persediaan Akhir Tahun Anggaran 2023

 

Plt. Inspektur Daerah Kota Parepare Agussalim, S.IP.,M.Si mengeluarakan  Surat Tugas Pengawasan Awal Tahun 2024 untuk Pemeriksaan Stock Opname Kas dan Persediaan Akhir Tahun Anggaran 2023 terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kota Parepare. Penugasan berlangsung selama 10 hari kerja terhitung dari tanggal 3 Januari s/d 16 Januari 2024 dengan mencakup 34 objek pemeriksaan.

Stock Opname adalah pemeriksaan kas secara fisik, baik berupa uang kertas maupun uang logam dan membandingkan jumlah antara catatan akuntansi kas (Penerimaan/pengeluaran) dengan uang kas yang dipegang oleh bendahara, baik yang di simpan dalam brangkas, ataupun yang ada ditangan/cash on hand. Dalam prosedur ini pemeriksaan kas juga tidak terbatas hanya pada uang kertas atau logam saja, namun giro, wesel, termasuk persediaan barang juga dilakukan pemeriksaan.

APIP Inspektorat Daerah Kota Parepare memiliki peran dalam membantu PPKD menyusun LKPD melalui kegiatan pemantauan pengelolaan keuangan oleh bendahara, yaitu memberikan arahan tentang penyetoran sisa kas pada akhir tahun sehingga tidak melewati batas yang telah ditentukan serta penyusunan laporan sisa barang persediaan yang dikelola oleh pengurus barang SKPD.

Dengan peran tersebut diharapkan neraca (aset lancar) dapat disajikan secara akurat. Manfaat lain dari kegiatan ini adalah agar setiap SKPD dapat melaksanakan penatausahan keuangan secara tertib, penuh tanggungjawab serta dilakukan secara transparan, baik pada lingkup internal maupun eksternal, tidak terkecuali untuk semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menggunakan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran.

Stock Opname  persediaan merupakan kegiatan wajib SKPD dalam periode tertentu yang berkaitan dengan pengecekan persediaan barang. Kegiatan ini dilakukan oleh Pengurus Barang maupun Pengurus Barang Pembantu setiap akhir semester atau akhir tahun.

Hasil inventarisasi fisik sebagaimana sebagaimana yang dimaksud diatas dituangkan dalam Berita Acara Stock Opname Kas dan Persediaan selanjtunya disampaikan kepada pelaksana akuntansi SKPD. Salah satu tujuannya yaitu mengetahui apakah jumlah barang sudah sesuai dengan catatan pembukuan. Dari prosedur ini dapat diperoleh informasi mengenai kondisi barang persediaan. Apakah barang persediaan dapat digunakan dalam kegiatan operasional SKPD atau tidak.

Dalam coffee morning awal Tahun 2024 bertempat di RCI (Room Center Inspektorat) Kota Parepare, Plt. Inspektur Daerah Bapak Agussalim, S.IP.,M.Si menyampaikan bahwa Stok Opname merupakan bentuk kegiatan perhitungan persediaan tentang stok barang yang masih tersimpan di gudang atau tempat persediaan. Tujuan dilakukan Pemeriksaan Stok Opname ini salah satunya adalah untuk mengetahui kesesuaian antara jumah yang tercatat dalam administrasi pembukuan atau keuangan dengan situasi riil yang ada.


Tim Korsupgah Inspektorat Daerah Kota Parepare Melaksanakan Pertemuan membahas Tindak Lanjut MCP KPK

 

Jumat 20 November 2020 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kota Parepare dan dipimpin langsung Inspektur Daerah, H. Muhammad Husni Syam, SH, dilaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut MCP Korsupgah KPK RI. Rapat ini rutin dilaksanakan guna memantau progres pemenuhan data dukung Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kota Parepare Tahun 2020 yang secara rutin dipantau oleh KPK RI melalui aplikasi MCP KPK RI. Perangkat daerah yang terkait/melaksanakan rencana aksi antara lain :

1. Inspektorat
2. BAPPEDA
3. BKD
4. Bagian Aset
 
Dalam pertemuan ini, seluruh SKPD dan bagian yang terkait diminta menyampaikan progres perkembangan dan langsung dievaluasi oleh Inspektorat. Sampai dengan saat ini progres penyelesaian rencana aksi untuk Kota Parepare adalah 64%. Inspektur mengharapkan percepatan tindaklanjut agar nilai progres segera naik.
 
Perlu diketahui bahwa untuk Tahun 2019 yang lalu, Kota Parepare masuk dalam 10 besar sesulawesi selatan dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rencana Aksi Korsupgah KPK ini. Oleh Karena itu untuk tahun 2020 ini diharapkan pencapaian tahun lalu bisa lebih di tingkatkan.

Inspektorat Daerah Kota Parepare Serentak Melaksanakan Reviu RKA SKPD TA. 2021

 

Rabu 19 November 2020 berdasarkan Surat Perintah Surat Tugas Inspektur Daerah Kota Parepare Nomor 700/1129/Insp tanggal 9 November 2020, untuk melakukan Reviu atas RKA SKPD TA 2021 dengan merujuk ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan Reviu RKA SKPD Tahun Anggaran 2021 serentak dilaksanakan oleh semua Tim Reviu dan menghadirkan Kasubag Perencanaan dan Operator SIPD pada masing-masing SKPD, kegiatan ini berlangsung di Ruang Data Sakretariat Daerah Kota Parepare, hal ini dilakukan oleh Inspektur Daerah untuk mempercepat pelaksanaan Reviu RKA Inspektorat. Sesuai dengan arahan Bapak Walikota pada saat  penyerahan RANPERDA APBD di Kantor DPRD bahwa kepada tim anggaran, DPRD Parepare, serta tim anggaran Pemkot Parepare, agar berkolaborasi dalam melakukan pembahasan penyusunan RAPBD Parepare, sehingga apa yang kita ingin capai bersama bisa lebih maksimal lagi.

 

Sebagiamna yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 pada pasal 2 bahwa “APIP daerah melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya”

 

Tujuan dilaksanakannya Reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKA-SKPD sesuai dengan KUA/PPAS dan kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran dan dilengkapi dokumen pendukung RKA-SKPD

 

Kota Parepare masuk 5 besar Capaian MCP Wilayah SULSEL Tahun 2020

Tabel Capaian Skor MCP Provinsi Sulsel TA. 2020 (6/11/2020)

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Prov. Sulsel Tahun 2020 dihadiri oleh Gubernur Sulsel dan diikuti oleh Bupati / Walikota se – Sulsel dan Inspektur Kabupaten / Kota se – Sulsel.

Gubernur sulsel dalam arahannya mengatakan. bahwa semua langkah pemerintah harus cepat, tepat dan akuntabel. Oleh karena itu, tata kelolahnya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana, output dan outcomenya harus maksimal dan aspek pencegahan harus dikedepankan, serta pemerintah tidak main – main dalam akuntabilitas.

Pada Rakorwasda tersebut disampaikan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah pada tanggal 15 Juni 2020 disampaikan oleh Inspektur Jenderal Bapak Tumpak H Simanjuntak dalam paparannya Perencanaan Binnwas 2021 bahwa semua langkah pemerintah harus cepat, tepat dan akuntabel.

BPKP, Inspektorat dan LKPP sebagai aparat intern pemerintah harus bersinergi dengan lembaga – lembaga pemeriksa eksternal, BPK harus terus dilakukan. Sinergi antar aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK harus terus dilanjutkan, pungkasnya.

Disisi lain, Koordinator wilayah VIII KPK RI Kumbul Kusdwidjiyanto Sudjadi mengatakan bahwa, Koordinator Wilayah ( Korwil ) terdiri dari Satgas Pencegahan, Satgas Penindakan dan Satgas Administrasi dengan memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan koordinasi supervisi bidang pencegahan dan bidang penindakan serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan yang membutuhkan integrasi serta kolaborasi antara upaya pencegahan dan penindakan maupun fungsi strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pada Rakorwasda tersebut ditampilkan 5 besar Kab/Kota atas capaian MCP Wilayah Sulawesi Selatan samapai dengan semester dua tahun 2020.

Kota Parepare yang di nahkodai oleh Bapak DR. H.M. Taufan Pawe, SH.,MH, berhasil berada di posisi urutan keempat penilaian MCP dari KPK dengan nilai skor capaian 64,06. Sedangkan posisi 2 besar teratas dicapai oleh Kabupaten Soppeng nilai 79,42, Kabupaten Pinrang nilai 68,54.

MCP tersebut adalah suatu aplikasi yg dibuat oleh KPK dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan termasuk perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.

Dalam waktu bersamaan, dan lain tempat Admin MCP Kota Parepare Ibu Rosdiana Rama, SH. Yang dihubungi secara terpisah melalui medos menegaskan bahwa pencapain ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama khususnya SKPD yang terlibat dalam menindaklanjuti permintaan MCP oleh KPK. Olehnya itu disisa 1 bulan terakhir ini kita akan tetap melakukan penginputan pada indikator yang masih mempunyai nilai rendah.

Pencapaian ini juga tak lepas dari arahan dari Bapak Sekretaris Daerah, Bapak Inspektur Daerah berserta APIP yang telah memberikan petunjuk dan bimbingan kepada SKPD terkait.

Inspektorat Daerah Kota Parepare lakukan Penyemprotan Desinfektan Sebagai Upaya Penanganan dan Pencegahan COVID-19.



Upaya Pemerintah Daerah Kota Parepare sebagai bentuk mengantisipasi penyebaran Virus COVID-19 dengan melakukan penyemprotan Desinfektan di sejumlah lokasi daerah Kota Parepare.
Pada kesempatan itu Inspektorat Daerah Kota Parepare bekerjasama dengan Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung melakukan penyemprotan desinfektan disekitar area kantor dan rumah masyarakat.
Penyemprotan tersebut dilaksanakan pada hari sabtu 4 april 2020, dipimpin langsung oleh Bapak Inspektur Kota parapare Muhammad Husni Syam, SH, didampingi oleh Bapak Sekretaris Drs. H. Ahmad, M.Si, berserta rombongan Tim Pencegah COVID-19. Ada beberapa titik target penyemprotan Desinfektan ini, di antaranya, lokasi kantor, rumah masyarakat, Pos Kamling dan Tempat-tempat lainnya yang dianggap berisiko, dimana kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Kota Parepare.
Selain pemerintah yang dalam hal ini Tim Pencegah COVID-19, di butuhkan juga partisipasi dan kesadaran masyarakat agar dapat menjalankan dan menaati himbauan - himbauan yang telah di instruksikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
 
Support : Creating Website | APIP | https://apipeducation.blogspot.com/
Copyright © 2014. Pare Digital - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by APIP
Proudly powered by Mr.@my